Global-News.co.id
Madura

Polres Limpahkan Berkas Korupsi Tebu 2014 pada Kejari

GN/Ilustrasi
GN/Ilustrasi

SAMPANG (Global News)–Berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program tebu tahun anggaran 2014 yang ditangani Satreskrim Polres Sampang sudah P21 atau telah lengkap. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo Suwarno mengungkapkan berkas penyidikan dugaan tipikor program pengembangan tebu 2014 dengan menetapkan dua tersangka, yakni GR dan EJ sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Sampang.

“Berkasnya penyidikannya rampung, dan sekarang sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangkanya tetap ada dua, yakni GR dan EJ,” ungkapnya, Rabu (5/10/2016).

Hari Siswo Suwarno menjelaskan kasus yang ditanganinya berbeda dengan yang ditangani pihak Kejari Sampang meski sama program pengembangan tebu. Kasus yang ditanganinya tersebut tersangka GR bertindak sebagai ketua kelompok tani (poktan) Madura Jumaju. Sementara kasus yang ditangani Kejari program tebu 2013 GR sebagai bendahara koperasi Usaha Makmur.

“Kasusnya sama program tebu. Tetapi beda tahun anggaran dan status jabatannya. Seperti EJ itu dalam kasus yang ditangani Kejari bertindak sebagai Ketua Koperasi Maju Makmur. Sementara kasus yang ditangani kami EJ sebagai ketua poktan Serambi Madura,” jelasnya.

dika Surya Abrianto

GN/Mahardika Surya Abrianto AKP Hari Siswo Suwarno
GN/Mahardika Surya Abrianto
AKP Hari Siswo Suwarno

Hari menambahkan, GR dan EJ diduga melakukan penyimpangan anggaran program pengembangan tebu tahun anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 2,75 miliar.

“Anggaran program pengembangan tebu tahun 2014 itu sebesar Rp19 miliar. Tetapi itu untuk 10 poktan. Sementara ini kami masih melakukan pengembangan terhadap poktan lainnya,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Sampang tersebut.

Sementara itu, kedua tersangka GR dan EJ saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Sampang atas kasus tipikor program pengembangan tebu 2013. Keduanya dijatuhi vonis 5 tahun penjara setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (msa/faz)

baca juga :

Untuk Guru Non-PNS, Pemkab Pamekasan Sediakan Anggaran Rp 60 Miliar Lebih

gas

Wisudawan Terbaik STEI-MM Dapat Hadiah Kuliah S-2 Gratis

gas

Putri Indonesia Akan Pakai Batik Pamekasan di Miss Universe 2021

gas