Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Sistem E-Hajj Arab Saudi Turunkan Haji Non Kuota

GN?Istimewa Seorang jemaah haji asal Indonesia sedang menjalani pemeriksaan pihak keimigrasian pemerintah Arab Saudi.
GN?Istimewa
Seorang jemaah haji asal Indonesia sedang menjalani pemeriksaan pihak keimigrasian pemerintah Arab Saudi.

MEKKAH (Global News)-Penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi menurunkan jumlah calon haji non kuota karena memperketat penerbitan visa kepada calon haji.

“E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi,” kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat, Selasa (23/8/2016) malam waktu Arab Saudi.

Kontrak ini, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi juga kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan Kementerian Haji Arab Saudi. “Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama,” katanya.

Ia optimistis sistem visa dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya calon haji yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.

“Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa,” tambahnya.

Dia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari risiko.

“Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekah, Madinah, maupun Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus,” katanya.

Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. “Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal,” ujarnya.

Arsyad pribadi menilai jemaah haji non kuota mengganggu jemaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.

Tahun ini Indonesia memiliki kuota haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai.(ant/faz)

baca juga :

RAISA ITS Siap Bantu Rawat Pasien COVID-19 di Wisma Atlet

Redaksi Global News

Ratusan Pedagang dan Pengunjung PGS Ikuti Swab Massal

Titis Global News

Berkekuatan 10 Atlet, Wushu Jatim Incar Lima Emas

Redaksi Global News