SURABAYA (Global News)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Jumal (41), warga Dusun Kristal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang yang terbukti tengah terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Dia (Jumal, red) ini seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang tahun 1994, ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu,” kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jawa Timur AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, Kamis (2/6/2016).
Penangkapan dilakukan setelah BNNP melakukan pengintaian selama satu pekan. Menurut Bagijo, penangkapan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud marak peredaran narkoba.
“Baru Minggu (29/5/2016) malam dilakukan penggerebekan rumah tersangka,” papar Bagijo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 30 gram, dan satu timbangan elektrik, juga satu pucuk pistol air gun.
Meski mantan anggota dewan, tersangka Jumal pernah masuk tahanan di Rutan Sampang dalam perkara judi sabung ayam. “Sekarang dia statusnya juga masih sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Sampang dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Bagijo.
Tersangka kepada petugas mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun atau setelah bebas dari Rutan Sampang. “Stres, tidak mempunyai pekerjaan lain. Saya jalani apa adanya, seperti ini menjual narkoba. Dan, barangnya (sabu-sabu) saya ambil di Pamekasan 1 gramnya Rp 1 juta, saya jual lagi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta,” kata Jumal.(zis)