Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks

Eks Sekda dan Dua Petinggi PT Smelting Gresik Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pelabuhan

GN/ISTIMEWA Mantan Sekda Gresik Khusnul Huluq  menjadi salah satu tersangka bersama dua petinggai PT Smelting.
GN/ISTIMEWA
Mantan Sekda Gresik Khusnul Huluq menjadi salah satu tersangka bersama dua petinggai PT Smelting.

SURABAYA (Global News)–Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan sewa reklamasi lahan jasa retribusi pelabuhan PT. Smelting di Kabupaten Gresik. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menggeledah sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, termasuk ruangan Sekda.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (24/6/2016),  membenarkan penetapan tiga tersangka itu. “Memang benar ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu seorang PNS dan dua orang dari swasta,” ujar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin.  Seorang PNS berinisial HK, mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan dua tersangka pihak PT Smelting adalah SB dan DIW.

“Ada berkas-berkas dan juga hasil audit BPKP yang mendukung hal tersebut. Selain itu, keterangan para saksi yang berkaitan dari kasus tersebut juga sudah kuat,” terang perwira dengan tiga melati di pundak ini. Namun, menurut Argo, penyidik belum memastikan penahanan tiga tersangka. “Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik,” ucap Argo.

Penyidik, kata perwira asal Yogyakarta ini, membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik, menurut Argo, sudah memegang sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen dari Bank Jatim, Bank Mandiri serta dokumen perjanjian antara PT Smelting dan Pemkab Gresik.

Kemudian beberapa saksi juga sudah diperiksa. Di antaranya, mantan Kabag Keuangan Hari Soerjono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik Yetty Sri Suparyati, mantan Kepala Dinas Perhubungan Achmad Nurudin, dan mantan Kabag Hukum Tarso Sagito. Begitu juga dengan pejabat di lingkungan PT Smelting, juga telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan sewa reklamasi lahan jasa retribusi pelabuhan PT. Smelting di Kabupaten Gresik yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Husnul Khuluq, dan dua pejabat teras PT Smelting yakni, Dukut Imam Widodo (DIW) dan Saiful Bacri (SB) terus didalami penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus dugaan korupsi retribusi TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di PT Smelting tersebut, berawal pada tahun 2006 lalu. Perusahaan peleburan tembaga yang memiliki TUKS tersebut terkena retribusi jasa labuh, tambat dan pandu sebesar Rp 3,5 miliar. Untuk legal formalnya, Pemkab Gresik waktu itu membuat MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama pengelolaan TUKS dengan PT Smelting. Bupati Gresik waktu itu dijabat Robbach Maksum dengan Sekdanya Khusnul Khuluq dan manajemen PT Smelting menandatanginya.

Dalam MoU yang diteken petinggi Pemkab Gresik dengan petinggi PT Smelting waktu itu, disepakati retribusi TUKS sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, draf MoU yang diteken itu diduga direkayasa oleh sejumlah oknum pejabat Pemkab Gresik. Oknum pejabat itu membuat tambahan pasal agar bisa ikut menikmati uang panas tersebut.

Modusnya, ada pasal yang menyebutkan, bahwa dari uang retribusi Rp 3,5 miliar itu, uang sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan ke Smelting. Dengan alasan untuk perbaikan dermaga. Uang tersebut oleh pihak PT Smelting sesuai alur pentransferan uang dikirim ke rekening Dishub (Dinas Perhubungan) selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang menangani retribusi TUKS.

Namun, uang tersebut oleh Dishub tidak langsung ditransfer semuanya ke rekening 14 (kas daerah) waktu itu. Sebab, yang dimasukkan ke rekening kas daerah hanya Rp 2,2 miliar. Sisanya, uang Rp 1,3 miliar (1.376.873.600) kemudian dibuatkan rekening khusus di salah satu bank dan tidak ditranfer ke rekening kas daerah.

Dugaan penyalahgunaan uang retribusi TUKS itu akhirnya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2006. Namun, hingga tahun 2014, temuan BPK tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Artinya, kas daerah yang kurang Rp 1,3 miliar dari retribusi TUKS PT Smelting tersebut tidak kunjung tertutup. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. (faz)

baca juga :

Belajar Otodidak, Belva Callista Putri Juara 1 Kompetisi Bahasa Inggris

gas

Pemprov Jatim Raih WTP 9 Kali, Khofifah Sebut Hasil Kerja Keras Seluruh ASN

Soliditas TNI-Polri Kerja Bakti Perbaikan Mako Koramil Tanggulangin

gas