Global-News.co.id
Metro Raya

Terminal Bungur Terancam Diambil Pusat

GN/Istimewa
GN/Istimewa

SURABAYA (Global News)-Konflik kerja sama pengelolaan Terminal Purabaya antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo bisa jadi akan seperti kata pepatah Jawa “rebutan balung tanpa isi”. Kedua belah pihak sama-sama tak mendapat untung sebab ada kabar pengelolaan terminal terbesar di Indonesia ini akan diambil Pemerintah Pusat.

“Sebenarnya kita (Pemkot Surabaya) masih punya kesempatan untuk tetap mengelola sendiri terminal Purabaya meski ada undang-undang yang meminta penyerahan pengelolaan pada pemerintah pusat. Namun karena saat ini konflik kerja sama terminal Purabaya dengan Pemkab Sidoarjo belum terselesaikan, peluang itu menjadi berkurang. Itu artinya, selama ini Pemkot Surabaya gagal bahkan tidak mampu menyelesaikan konflik kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Rabu (27/1/2016).

Adi Sutarwijono yang biasa disapa Awi, menyebutkan, legislatif sudah berulang meminta pemkot untuk menyelesaikan konflik kerja sama Purabaya dengan Pemkab Sidoarjo. Desakan ini, lanjut Adi, karena legislatif sudah melihat kemungkinan pengambilalihan terminal tipe A itu oleh pemerintah pusat sebagaimana termaktub dalam undang-undang. “Kita sudah melihat kemungkinan penarikan kewenangan (terminal tipe A) ini ke pemerintah pusat. Dan kita juga sudah melihat celah untuk mempertahankan pengelolaannya, tapi memang masalah kerja sama dengan Sidoarjo harus selesai dulu,” tegas Awi.

Lebih lanjut Awi menyatakan, pengelolaan terminal itu oleh pemerintah daerah lebih masuk akal bila dibandingkan dikelola pemerintah pusat. Pengelolaan terminal, lanjutnya, sangat terkait dengan trayek angkutan, jalur lalu lintas, kondisi sosial dan ekonomi wilayah yang semuanya di bawah wewenang pemerintah daerah. “Saya rasa jika dikelola pemerintah pusat akan sangat kesulitan. Daerah yang lebih tahu kondisinya,” terangnya.

Awi menyebut, respon dan upaya pemkot menyelesaikan masalah kerjasama Purabaya dengan Sidoarjo sangat kurang. Sampai dengan sebelum 2014, pemkot masih menunggu review kerjasama antar daerah yang dikeluarkan BPKP. Dan baru keluar pada Februari 2015. Namun, lanjut alumnus Fisip Unair ini, setelah turunnya review BPKP Pemkot tidak kunjung menindaklanjuti secara signifikan kerja sama dengan Sidoarjo. Padahal, Komisi A sudah beberapa kali mendorong agar kedua pihak melakukan perundingan tingkat kepala SKPD terlebih dahulu untuk mematangkan kerja sama sebelum perundingan tingkat kepala daerah.

Saat ditanya, tentang posisi perundingan Surabaya dan Sidoarjo sendiri, Awi menegaskan sampai saat ini belum ada perundingan resmi. “Lobi entah pada tingkat apa kami belum tahu,” ujarnya. Isu krusial konflik kerja sama terminal Purabaya sendiri, lanjut Awi terkait masalah sGN/Istimewa

istem bagi hasil dengan nilai netto atau bruto dan masalah proporsi bagi hasil, apakah 90:10 seperti permintaan Surabaya atau 80:20 sebagaimana keinginan Sidoarjo. “Padahal hal itu kan bisa diambil jalan tengah seperti misalnya pakai proporsi 85:15 dengan posisi hasil bruto sebagaimana review BPKP,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya yang baru antara pemkot dan pemkab hingga setahun terakhir ini belum jelas. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan kembali masalah ini dengan Sidoarjo karena secara sepihak Sidoarjo sudah memutuskan soal bagi hasil ini.

“Kalau tidak salah 90 persen untuk Surabaya dan 10 persen Sidoarjo. Itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. Pembagian itu berdasarkan netto atau bruto saya lupa,” katanya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan (BPKP) sendiri telah mengeluarkan hasil review soal perjanjian kedua pemerintah daerah tersebut. BPKP menyebutkan, perjanjian apapun, baik itu dibuat bagi hasil secara netto atau bruto, dengan berapapun komposisinya semua bergantung pada kesepakatan kedua pemerintah daerah.

Ira mengaku lupa berapa besaran yang dikehendaki oleh Pemkot Surabaya. Apakah besaran pembagian itu berdasarkan netto atau bruto dari total pendapatan terminal Purabaya. Hal ini karena masalah bagi hasil pendapatan salah satu terminal terbesar di Indonesia itu sudah lama sekali dibahas. Namun, dia menegaskan, apapun bagi hasil yang disepakati nanti, pemkot tidak mau rugi.

Meski pengelolaan terminal di wilayah Sidoarjo ini ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), tapi diharapkan kerugian yang dialami tidak begitu besar. “Pemkot selama ini merugi. Kalaupun fokus pelayanan paling tidak seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran,” katanya. pur

baca juga :

DP3A-PPKB Surabaya Dampingi Bocah Penjual Pentol Yang Videonya Viral

Redaksi Global News

YHMCHI-PITI Ucapkan Belasungkawa pada Ibunda H.A. Djoko Widjaja

gas

Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi Digital dan Media bagi Masyarakat

Redaksi Global News