Global-News.co.id
Madura Utama

Rival Politik Fuad Amin Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik

 

IstimewaKH Imam Buchori mendengarkan dakwaan jaksa penuntut di PN Surabaya.
IstimewaKH Imam Buchori mendengarkan dakwaan jaksa penuntut di PN Surabaya.

SURABAYA (Global News)-Tokoh masyarakat Bangkalan yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) setempat, KH Imam Buchori menjadi terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati mendakawa Imam Buchori pada tanggal 18 Februari tahun 2013 melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan.

Menurut berkas dakwaan yang dibacakan, dalam unjuk rasa tersebut terdakwa menyuarakan orasinya yang salah satu isinya menyebutkan kalau Fuad Amin yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dan praktik cuci uang, telah banyak mengintimidasi pada rakyatnya, sering melakukan teror pada pegawai dan memeras pada pedagang kaki lima

“Dalam orasi itu terdakwa tidak bisa menunjukkan R. KH Fuad Amin kalau pernah melakukan pemerasan, teror ataupun intimidasi,” kata Ni Putu Parwati di depan Hariyanto Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016).

Dari orasi tersebut, R. KH Fuad Amin merasa dirugikan, karena menjadi malu, dan difitnah. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Jatim, agar diusut tuntas.

Mengenai laporan tersebut, KH Imam Buchori mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa. Karena, apa yang disampaikannya itu merupakan fakta dan nyata.

Kalau sejak kepimpinannya itu sudah meresahkan masyarakat dan ada penyimpangan. “Fakta dan nyatanya itu Fuad ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman. Seperti yang saya orasikan,” kata KH Imam Buchori. (zis)

 

 

 

 

 

 

baca juga :

BPK Sebut Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS, TNI dan Polri

Redaksi Global News

DPD KNPI Sidoarjo Gelar Rakerda Masa Bakti 2022 – 2025

Redaksi Global News

Dewan lewat Komisi A hingga E Berikan Masukan terhadap PAPBD 2020

Redaksi Global News