Global-News.co.id
Madura Utama

Pemkab Pamekasan Haramkan Valentine’s Day

GN/MASDAWI DAHLAN SOSIALISASI: Sekdakab Pamekasan Dr Alwi MHum bersama pejabat MUI Pemekasan saat mensosialisasikan fatwa MUI tentang hukum haram perayaan valentine’s day, di ruang pertemuan SMAN 4 Pamekasan, Rabu (10/2/2016).
GN/MASDAWI DAHLAN
SOSIALISASI: Sekdakab Pamekasan Dr Alwi MHum bersama pejabat MUI Pemekasan saat mensosialisasikan fatwa MUI tentang hukum haram perayaan valentine’s day, di ruang pertemuan SMAN 4 Pamekasan, Rabu (10/2/2016).

PAMEKASAN (Global News)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi mengharamkan perayaan Valentine’s Day atau hari kasih sayang, yang biasa diperingati pada 14 Feberuari. Keputusan yang mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan ini mulai disosialisasikan oleh Pemkab Pamekasan, Rabu (10/2/2016) kemarin.

Sosialisasi ini disampaikan dihadapan para guru agama SMP, SMA, SMK, MTs, dan MA Negeri se Kabupaten Pamekasan di ruang pertemuan SMAN 4 Pamekasan.

Dalam acara ini tampak hadir Sekdakab Pamekasan Dr Alwi MHum, Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rachbini, dan Sekretaris MUI Pamekasan Imam Santoso dan juga ketua dan staf komisi Fatwa MUI Pamekasan Moh Zahid dan KH Ali Hannan Tibyan. Selain itu, tampak juga hadir Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Kakan Kemenag Drs Juhedi dan Plt Kepala Disdik Drs Moh Tarsun MSi.

Dalam pengarahannya Dr Alwi MHum menegaskan, bahwa fatwa MUI Pamekasan tentang hukum haram Valentine’s Day itu sudah final, dan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk itu.

Karena itu, dia berharap, pada para peserta sosialisasi untuk tidak lagi memperdebatkan soal materi fatwa tersebut. “Kita memiliki tugas berat namun mulia untuk menyelamatkan kita umat Islam, khususnya generasi muda dari keyakinan budaya dan akhlak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu Pemkab memfasilitasi sosialisasi agar fatwa MUI ini benar-benar dapat sampai dan difahami oleh para umat Islam khususnya para siswa dan generasi muda,” katanya.

KH Ali Hannan Tibyan dari Komisi Fatwa MUI Pamekasan menegaskan, dari aspek aqidah, hubungan kemanusia atau budaya maupun dari aspek akhlak, perayaan valentine’s day haram hukumnya. Karena tradisi itu bukan berasal dari tradisi Islam, dan bahkan sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Valentine’s day, kata dia, dalam sejarahnya adalah perayaan atau memperingati atas meninggalnya Pastor Valentino yang dibunuh oleh Kaisar Romawi, karena melakukan pernikahan massal di gereja. Sementara, saat itu kaisar Romawi memerintahkan Pastor tidak boleh kawin untuk memperkuat semangat perjuangan dan pengabdiannya.

“Jadi inilah sejarahnya kemudian orang-orang Kristen memperingati hari dibunuhnya pastor Valentino sebagai hari kasih sayang, karena Valentino menolak kebijakan kaisar melarang menikah, dianggap beretentangan dengan kodrat kemanusiaan,” ungkapnya.

“Intinya kalau kita ikut memerayakan atau memperingati hari valetine itu sama artinya, kita ini merayakan atau memperingati hari meninggalnya pastor. Atau dalam bahasa Madura kita ikut ngkholin meninggalnya Pastor. Ini jelas salah besar dan haram hukumnyan bagi umat Islam,” imbuh Ali Hannan.

Sementara itu, Dr M Zahid Ketua Bidang Fatwa MUI Pamekasan menegaskan, saat ini terjadi bias yang berbahaya dalam memahami valentine’s day. Banyak orang Islam, kata Zahid, menilai bahwa valentine itu boleh dan biasa saja, karena anjurannya adalah kasih sayang silaturrahmi dan sebagainya.

“Penilaian yang seperti itu salah, dari aspek sejarah dan aqidah terjadinya valetine’s day itu dilarang dan bertentangan dengan aqidah, budaya maupun ahlak Islam. Kita umat Islam tidak boleh meniru cara-cara peribadatan dan budaya kaum kafir, itu jelas hukumnya haram,” tandasnya.

Bupati Keluarkan Dua SE
Selain melakukan sosialisasai atas fatwa MUI kepada para guru agama SMP, SMA, SMK, MTs dan MA Negeri se Pamekasan. Pemkab melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan juga melakukan sosialisasi melalui surat edaran khusus dari Bupati, kepada para orang tua atau wali murid dan Kepala SMP, SMA, SMK, MTs dan MA negeri se Pamekasan.

Dua edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan Drs Achmad Syafi’i. Dua edaran yang dikirimkan kepada para kepala sekolah, kepala cabang dinas dan orang tua siswa itu, intinya adalah pelarangan mengucapkan dan perayaan valentine’s day di sekolah. Bupati menegaskan perayaan dan pengucapan valentine’s day haram hukumnya, dan akan merusak aqidah kaum muslimin.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Drs Moh Tarsun menegaskan, lembaga yang dipimpinnya mendapat perintah atau tugas langsung dari Bupati Achmad Syafii, untuk mengefektifkan fatwa MUI tentang haramnya valentine’s day itu. Karena itu Disdik langsung melangkah, di antaranya dengan mengundang para guru agama dan mengedarkan dua surat edaran bupati itu.

“Kita akan kawal fatwa MUI itu, bapak bupati minta agar kami Disdik mengawal untuk mengefektifkan fatwa itu. Karena itu kami sampaikan dua edaran dari bapak bupati itu baik yang kepada para kepala sekolah maupun kepada para orang tua langsung. Termasuk juga pada kegiatan sosialisasai pada guru agama hari ini,” kata Tarsun. * mas

baca juga :

Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Redaksi Global News

Liga 1: Iqbal Jelajahi Skateboard Park di Surabaya

Uji Klinis Fase I Vaksin Covid-19 Sukses

Redaksi Global News