Global-News.co.id
Metro Raya

Kasus Salim Kancil Mulai Disidangkan di PN Surabaya

ISTIMEWA Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi.
ISTIMEWA
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi.

SURABAYA (Global News)-Perkara pembunuhan aktivis anti penambangan illegal di Desa Selok Awar-awar, Kab. Lumajang, Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan, aktivis anti penambangan lainnya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Mengingat banyaknya terdakwa, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pun dilaksanakan secara bertahap di ruang siding Candra dan Cakra.

Terdakwa pertama yang menjalani sidang adalah Hariyono yang tak lain adalah Kepala Desa (Kades) Selok Awar-awar non aktif dan Mat Dasir selaku ketua tim 12 atau kepala preman.

Surat dakwaan dalam perkara pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah sekaligus ketua tim JPU mengatakan, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka dilakukan secara beramai-ramai, pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang.

“Kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil. Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Naimullah.

Dia menjelaskan, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono Kepala Desa setempat.

Sehingga Hariyono melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. “Dari pertemuan itu, Hariyono memerintahkan tim 12 untuk melakukan penganiayaan terhadap orang yang tidak pro dengannya, yang mengakibatkan Salim Kancil meninggal dan Tosan terluka,” ujar dia.(zis)

 

baca juga :

Momen Haru Pelukan Erat Walikota Eri dengan Anak Yatim Piatu: Saya Menahan Air Mata Sekuat-kuatnya

Titis Global News

Di Momen Upacara HUT ke-76, Walikota Eri Berharap Bisa Segera Merdeka dari Covid-19

Titis Global News

Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja di Puskesmas Surabaya

Redaksi Global News