Global-News.co.id
Indeks Metro Raya

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pasar Turi, Bos Properti Siap Hadapi

BI/hal Cap foto Eds 230611 wd File:4tinggalkan musda 2 BISNIS/WAHYU DARMAWAN MENINGGALKAN MUSDA: Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur Henry J Gunawan meninggalkan hotel tempat diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) REI Jatim ke-12, di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (22/06). Tindakan itu dilakukan Henry menyusul ricuh yang berkepanjangan akibat adanya dugaan duplikasi peserta. Kegiatan yang diselenggarakan setiap tiga tahun untuk memilih ketua dan pengurus asosiasi pengembang tingkat provinsi Jatim itu sejak awal telah diprediksikan memanas akibat persaingan sengit antar kandidat ketua.

SURABAYA (Global News)-Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry Josocity Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus pembangunan Pasar Turi Baru. Henry pun mengaku siap menghadapi perkara tersebut.

Henry mengaku tidak mementingkan mengenai status tersebut.

“Yang saya pikirkan lebih penting adalah pedagang, bagaimana bisa berjualan di dalam,” kata Henry Josocity Gunawan dalam keterangan pers di kantornya Jalan Kupang Indah, Senin (22/2/2016).

Kuasa Hukum Henry Josocity Gunawan, Liliek Djaliyah menyatakan siap menghadapi dan mematuhi proses hukum yang berlaku. “Sebenarnya perkara ini lemah. Karena, dimana letak dikatakan sebagai penipuan dan penggelapannya” kata Liliek Djaliyah.

Disinggung mengenai penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara antara penyidik, pedagang Pasar Turi, saksi ahli dan perwakilan dari PT Gala Bumi Perkasa pada 9 Februari 2016 oleh pihak kepolisian.

Liliek Djaliyah mengakui ada pertemuan tersebut, namun dalam pertemuan itu tidak lengkap. “Benar, tapi yang ada di pertemuan gelar perkara tersebut hanya dari pihak kita, pedagang, dan penyidik. Untuk saksi ahli tidak hadir,” ujar dia.

Bahkan, Liliek menduga, saksi ahli tidak mengerti dan paham mengenai pokok persoalan kasusnya. Sehingga penilaiannya sepihak. “Selama ini dari kita belum diberi kesempatan untuk menjelaskan pada saksi ahli,” kata Liliek.

Ketika ditanya mengenai pedagang yang jadi korban penipuan dan penggelapan jumlahnya ada 4.600 pedagang, Liliek membantah. “Itu tidak benar, yang benar ada 26 orang,” ujar Liliek.

Trimoelja D Soerjadi juga sebagai kuasa hukum Henry Josocity Gunawan menambahkan dari perkataan Liliek, untuk mengenai uang Rp 20 juta, kata Liliek itu digunakan untuk pengurusan administrasi. “Uang yang dibayarkan itu tetap ada. Kalau dikatakan penggelapan tidak benar. Tapi, uang itu merupakan sebagai bentuk perjanjian untuk deposit saja,” kata Trimoelja.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum unit Harta dan Benda Polda Jawa Timur menetapkan Henry Jocosity Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi pada Jumat, 19 Februari 2016. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ketika hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada 9 Februari 2016. (faz)

baca juga :

YHMCHI-PITI Ucapkan Belasungkawa pada Ibunda H.A. Djoko Widjaja

gas

Pulang dari Bali, 38 Legislator Padang Jadi ODP Corona

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Monitoring Kehadiran Pegawai Pasca Libur Lebaran