Global-News.co.id
Utama

BI Musnahkan Uang Tak Layak Edar Rp 160,25 T Selama 2015

Istimewa
Istimewa

JAKARTA (Global News)—Selama tahun 2015, Bank Indonesia memusnahkan uang yang dianggap rusak hingga mencapai Rp 160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89 persen dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

“Uang yang dimuskankan BI pada tahun 2015 sebesar Rp 160,25 triliun. uang ini karena lusuh dan rusak sehingga dianggap tidak layak edar,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi di Jakarta, Selasa (2/2).

Dikatakan, pemusknahan uang pada tahun 2015 ini ada peningkatan standar kelusuhan uang (soil level), dari level 6 pada 2014 menjadi level 7 pada Januari 2015 dan level 8 pada Juli 2015 dan seterusnya.

“Pemusnahan uang ini ada peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang tahun 2015, dari level 6 pada 2014 menjadi level 7 pada Januari 2015 dan level 8 pada Juli 2015. Meski demikian BI akan tetap melakukan langkah-langkah pengelolaan uang Rupiah secara optimal, sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Dikatakan, salah satu tugas BI adalah melakukan pemusnahan uang tidak layak edar tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pengelolaan Rupiah mencakup tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pencabutan dan Penarikan, dan Pemusnahan.

Dikatakan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ada peningkatan standar dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik.

Dikatakan, sebenarnya, pemusnahan uang ini lazim dilakukan BI setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Penyediaan uang rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Selain itu, uang yang layak edar akan memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat,” paparnya.

Beberapa contoh uang Rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek.

“Uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suhaedi, biasanya uang yang lusuh dan rusak ini kebanyak di daerah terpencil, daerah kepulauan, di wilayah perbatasan, atau wilayah terluar atau terdepan. Untuk itu BI sering melakukan operasi penarikan uang lusuh dan diganti dengan uang yang layak edar tanpa mengurangi nilai minimal uang yang ditukar.

“Ini wujud komitmen kami menyediakan uang yang layak edar di masyarakat, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang. Biasanya uang lusuh banyak terdapat di beberapa wilayah yang transportasinya sangat susah seperti wilayah perbatasan, pulau terluar atau terdepan yang biasanya perbankan tidak ada,” paparnya. (jef)

baca juga :

Urung Ikut Konser Kenang Didi Kempot, Yopie Latul Meninggal Setelah Positif Covid-19

Redaksi Global News

Keluar dari Zona Hijau, Sampang Masuk Zona Merah Corona

Redaksi Global News

Baddrut Tamam Bersedia Bantu Pendirian Fakultas Kedokteran UTM

gas