Global-News.co.id
Utama

Bea Cukai Juanda Cegah Penyelundupan 60 Ribu Butir Nimetazepam

GN/IST. Petugas memperlihatkan barang bukti psikotropika yang dimasukkan dalam kemasan teh hijau.
GN/IST.
Petugas memperlihatkan barang bukti psikotropika yang dimasukkan dalam kemasan teh hijau.

SURABAYA (Global News)-Upaya menyelundupkan zat psikotropika ke Surabaya terus terjadi. Pihak berwajib beberapa kali menggagalkannya, termasuk salah satunya penyelundupan 60 ribu butir Psikotropika jenis Nimetazepam yang disembunyikan dalam kemasan teh hijau.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Juanda saat di Kantor Pos MPC Surabaya. Paket Psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan menceritakan, modus penyelundupan ini dengan memasukkan pil berbentuk tablet Nimetazepam ke dalam bungkus teh hijau asal Taiwan. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1000 butir per bungkusnya.

“Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Kantor Pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam,” papar Iwan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/1/2016).

Dari temuan pada Kamis 21 Januari di Kantor Pos MPC Surabaya, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1/2016).

Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil mengungkap kembali 40 butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen. Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri. Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau.

“Penyelundupan Psikotropika ini melanggar undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2,” kata Iwan.
Di antara isinya, impor Psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin. Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. “Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 milyar. Saat ini pengembangan kasus ini terus didalami Direktorat Narkoba Polda Jatim,” katanya. (zis)

baca juga :

Media dan Korporasi Sinergi Bantu Tiga Panti Asuhan di Surabaya

Redaksi Global News

Puslatbang Peringati 1000 Hari, Nyekar ke Makam Lao Shi

gas

Liga 1: Uston Bangga Persebaya Mampu Hentikan Tren Positif Borneo FC

Redaksi Global News